BENGKALIS (RIAUPS.CO) - Tim Satnarkoba Polres Bengkalis berhasil meringkus tersangka berinisial Ar (38) yang berperan sebagai kurir bersama barang bukti satu bungkus plastik kecil berisi narkotika jenis sabu berat 0,57 gram di Jalan Proyek Belading Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan, Jumat (13/10) sekitar pukul 05.00 WIB.
Tersangka yang keseharian sebagai pengangguran tinggal bersama orang tuanya di Jalan Bandes Kelurahan Duri Barat Kecamatan Mandau menjalani berperan sebagai kurir sudah terbilang pemain baru.
“Ya, tersangka bersama barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Bengkalis. Kami juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” ujar Kasatnarkoba Polres Bengkalis, AKP Toni Armando, Rabu (18/10).
Sedangkan kronologis kejadian penangkapan, jelas Toni, pada waktu itu tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba dan timnya langsung melakukan penyelidikan.
Setelah diperoleh informasi yang akurat pada Jumat tanggal 13 Oktober 2023 sekira pukul 05.00 WIB, target berada di sebuah rumah Jalan Proyek Belading Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan.
"Kemudian tim kami melakukan penangkapan dan dilakukan pengeledahan ditemukan 1 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 0,57 gram, dan 1 bungkus plastik pack kosong," ujarnya.
Kemudian, kata Toni, tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, tersangka mengakui sabu yang disita adalah miliknya yang didapatkan dari pelaku berinisial Deb masih dalam penyelidikan polisi.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka kami jerat pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujarnya.
Laporan Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Edwar Yaman